Hakim Konstitusi Terpilih Agar Tingkatkan Citra dan Wibawa MK
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika meminta Hakim Konstitusi terpilih Prof. Arief Hidayat memberi perhatian pada citra dan wibawa MK sebagi pengadilan yang secara khusus melakukan pengujian terhadap produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi.
Hal ini disampaikannya saat menyampaikan laporan hasil Fit and Proper Test Calon Hakim MK dalam rapat paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Selasa (19/3). Politisi FPD ini menyebut seorang Hakim Konstitusi adalah seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta berkomitmen untuk melaksanakan dan mengawal kehidupan bernegara sesuai koridor konstitusi.
Hakim Konstitusi juga harus memahami segala hal yang terkait dengan materi muatan konstitusi seperti cita-cita negara, struktur organisasi negara, serta hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
"Atas dasar itulah Komisi III DPR memilih dan menetapkan calon Hakim Konstitusi. Diharapkan hakim terpilih mampu meningkatkan citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal konstitusi," tegasnya.
Guru Besar Univ. Diponegoro, Semarang ini terpilih menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan posisi Mahfud MD yang juga dipilih DPR. Seluruh proses menurutnya berjalan transparan mulai dari penjaringan calon lewat media nasional sampai pada uji kepatutan dan kelayakan.
"Sebenarnya ada 7 kandidat namun 3 orang menyatakan mengundurkan diri dan 1 calon dinyatakan tidak memenuhi syarat sesuai undang-undang," tambahnya. Salah satu kandidat yang mengundurkan diri itu adalah Patrialis Akbar, mantan Menkumham.
Dalam penetapan dengan mekanisme suara terbanyak di Komisi III, Arief Hidayat yang diusulkan oleh Fraksi PDIP ini akhirnya memperoleh dukungan tertinggi yaitu 42 suara. Terpilihnya Arief tidak otomatis menjabat sebagai Ketua MK. Sesuai UU pemilihan ketua dan wakil ketua ditetapkan dalam rapat pleno para hakim konstitusi. (iky)/foto:iwan armanias/parle.